JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menutup 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas atau overload. Penutupan TPA ini akan dimulai pada akhir bulan ini, setelah proses sosialisasi dan penyiapan roadmap selesai.
“Kemarin saya sudah diskusi dengan Pak Mendagri. Pak Mendagri minta untuk diskusi sosialisasi ulang. Ya, saya minta mungkin sampai 1 bulan. Sampai menyelesaikan roadmap. Sepertinya di akhir bulan (akan mulai penutupan),” kata Hanif di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Hanif menjelaskan bahwa TPA yang akan ditutup dibagi menjadi dua tipe, pertama TPA yang overloaded dan krusial, akan ditutup sepenuhnya. Kedua, TPA yang overloaded tetapi masih memiliki ruang, akan ditutup secara bertahap dalam waktu satu tahun.
Pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada pengelola TPA yang akan ditutup agar mereka dapat mempersiapkan segala keperluan penutupan. Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa 306 TPA di seluruh Indonesia yang masih menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping akan ditutup.
“Sebanyak 306 TPA se-Indonesia yang open dumping akan kami akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” kata Hanif.
Salah satu TPA yang akan ditutup adalah TPA Suwung di Denpasar, Bali. Hanif menargetkan penutupan TPA Suwung pada tahun 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun strategi untuk memanfaatkan sampah setelah penutupan TPA Suwung, termasuk dengan mengolah sampah menjadi sumber listrik melalui pembangunan Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik (PSEL) atau pembangkit listrik tenaga sampah.
“Itu salah satu yang direncanakan, akan kami bangun,” ucapnya.
Penutupan ratusan TPA di Indonesia merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dengan pengelolaan sampah yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi seperti PSEL, diharapkan masalah sampah di Indonesia dapat teratasi secara efektif.***