BENGKAYANG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Kecamatan Bengkayang mengambil langkah tegas menertibkan kegiatan hiburan malam yang dinilai mulai menimbulkan keresahan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan karena maraknya penyelenggaraan hiburan band yang melampaui batas ketentuan serta menampilkan aksi tidak pantas di ruang publik,” ujar Camat Bengkayang, Hery Setiyono, di Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (6/11/2025).
Hery menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300.1.1/252/KEC-BKY/2025 tentang Pengaturan Rekomendasi Izin Keramaian (Hiburan Band) yang ditujukan kepada seluruh kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Bengkayang. Melalui surat edaran tersebut, kegiatan hiburan hanya dapat dilaksanakan maksimal dua hari, dengan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat serta hasil koordinasi dengan sejumlah pihak. Kami menerima banyak laporan terkait hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari dan bahkan dihadiri anak-anak sekolah. Karena itu perlu diatur agar pelaksanaannya tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Hery menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat pelarangan, melainkan pengaturan administratif agar kegiatan hiburan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, dan nilai-nilai sosial budaya. Sebelum diberlakukan, pihak kecamatan juga telah melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat dan penyelenggara kegiatan.
“Tujuannya bukan melarang hiburan, tapi menata agar sesuai aturan dan norma yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, setiap penyelenggara acara hiburan diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan waktu dan tata tertib yang telah ditetapkan. Surat edaran ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari masyarakat adat Rangkang di Kelurahan Sebalo. Dukungan ini muncul setelah insiden hiburan malam di kawasan Pusat Budaya Ramin Bantang yang sempat viral di media sosial karena menampilkan tarian tidak pantas dan berlangsung hingga pagi hari.
Kepala Benua Palayo, Iyul, menyebut kejadian itu mencoreng wibawa adat dan menyalahi nilai-nilai budaya Dayak yang menjunjung tinggi etika serta kehormatan.
“Kegiatan seperti itu tidak menghormati tata krama adat karena tidak ada koordinasi dengan pengurus adat. Selain mengganggu ketertiban, juga mencederai nilai budaya kami,” tegasnya.
Masyarakat adat menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan di wilayah adat harus menghormati norma dan kearifan lokal. Mereka juga mengingatkan agar penyelenggara menaati batas waktu hingga pukul 00.00 malam dan tidak memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu waktu istirahat warga.
“Adat tidak menolak hiburan, tetapi harus dilakukan secara sopan dan tertib,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, pengurus adat juga siap memberikan sanksi adat bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan ketenangan masyarakat, sekaligus memperkuat peran adat dalam mendukung ketertiban umum di daerah.
Hery berharap, melalui penerapan kebijakan dan dukungan masyarakat adat, kegiatan hiburan di Bengkayang dapat berjalan lebih tertib, berbudaya, dan selaras dengan nilai moral masyarakat setempat.
“Kami ingin kegiatan masyarakat tetap hidup, tetapi juga menjaga moral, ketertiban, dan kehormatan daerah,” pungkasnya.***
