Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Fasilitas Persemaian dalam Sektor Pertambangan

Ilustrasi Tambang Batu Bara

JAKARTA, borneoreview.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan. Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah kewajiban bagi semua badan usaha yang memegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian. Fasilitas persemaian ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses revegetasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

Dalam Perpres ini, disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang dokumen lingkungannya berupa Amdal.

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang dokumen lingkungannya berupa Amdal” bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip borneoreview.co, Rabu (7/8/2024).

Tahapan pelaksanaan percepatan ini mencakup dua tahap utama, yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, badan usaha wajib melakukan inventarisasi mandiri yang mencakup berbagai aspek, seperti pemenuhan kewajiban persyaratan administratif dan kondisi fasilitas persemaian yang sudah ada. Tahap ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan dan hasilnya harus dilaporkan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Setelah tahap perencanaan selesai dan disetujui, badan usaha dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan. Bagi badan usaha yang sudah memiliki fasilitas persemaian, mereka diwajibkan untuk mengelola dan melaporkan hasil pengelolaan fasilitas tersebut. Sementara itu, badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian diwajibkan segera membangun dan menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan.

“Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi mandiri, badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan” bunyi pasal 5 dalam Perpres tersebut.

Perpres ini juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan pelaksanaan percepatan pembangunan fasilitas persemaian akan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan tanggung jawab lingkungan dilaksanakan oleh pelaku usaha tanpa membebani anggaran negara.

Lebih lanjut, badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk denda dan potensi pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, pemerintah berharap bahwa dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan melalui upaya revegetasi yang lebih cepat dan terstruktur. Perpres ini juga menandai langkah maju dalam memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pertambangan, tetap berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan. Batas akhir pelaksanaan seluruh kewajiban ini adalah hingga 31 Desember 2025, yang diharapkan dapat memberikan cukup waktu bagi semua badan usaha untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan​.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *