Pemerintah Revisi Tarif Royalti Pertambangan: Batu Bara, Nikel, dan Emas Kena Imbas

JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Perubahan ini akan berdampak pada beberapa komoditas utama, seperti batu bara, nikel, emas, timah, perak, dan tembaga.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Julian Ambassadur Shiddiq, membenarkan bahwa revisi aturan ini sedang dalam proses finalisasi.

Menurut Julian, pemerintah berupaya memastikan bahwa negara mendapatkan hak yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Julian, Senin (10/03/2025).

Peningkatan royalti ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan.

Hingga saat ini, Julian belum mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan tarif royalti. Namun, ia menyebutkan bahwa perubahan ini akan bersifat progresif, bergantung pada jenis produk dan harga komoditas di pasar global.

“Progresif pada enam komoditas minerba, tergantung jenis produk dan harga komoditas,” katanya.

Pemerintah masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara (Setneg).

“Masih pembahasan final dengan Setneg,” tambah Julian.

Dengan revisi tarif royalti ini, pelaku usaha pertambangan di Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan yang mungkin berdampak pada biaya produksi dan keuntungan mereka. Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *