Pemerintah Tingkatkan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp60 Juta per Kebun

Kebun Sawit

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan peningkatan dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per kebun. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Expo LIKE 2 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat.

Menurut Airlangga, realisasi dana Peremajaan Sawit Rakyat hingga Juni 2024 telah mencapai Rp9,6 triliun, mencakup 154.886 kebun atau setara dengan 344.792 hektare. Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekebun sawit hingga mencapai 24 ton per tandan per hektare.

“Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta,” ujar Airlangga.

Dirinya juga menambahkan bahwa pengelola kebun sawit di lahan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dapat segera mengajukan dana PSR yang akan didistribusikan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan menggantikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019, dengan fokus pada strategi kelapa sawit nasional yang berkelanjutan.

Untuk memastikan kesuksesan program ini, Airlangga menekankan pentingnya pendampingan aspek bisnis dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pariwisata, Perhutani, pemerintah daerah, sektor perbankan, hingga pengusaha di bidang sawit.

“Ke depan, bisnis masyarakat dan kapasitasnya dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan regional serta nasional,” pungkasnya.

Alur Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Untuk mendapatkan bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), prosesnya dimulai dari pengusulan oleh lembaga pekebun (LP) yang kemudian diverifikasi oleh BPDPKS. Setelah itu, penerima dana ditetapkan, disusul dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh tiga pihak, sebelum dana PSR disalurkan ke LP.

(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *