Pemerintah Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Berikut Daftar UMP Seluruh Provinsi di Kalimantan

KALIMANTAN, borneoreview.co – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Jumat (29/11/2024).

Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Angka kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6%.

“Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak dan melibatkan perwakilan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” ujar Prabowo.

Seiring dengan kenaikan UMN, Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah juga dipastikan meningkat. Simulasi sementara menunjukkan Kalimantan Utara tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Kalimantan, yakni Rp3,58 juta, sementara Kalimantan Barat memiliki UMP terendah sebesar Rp2,88 juta.

Berikut simulasi kenaikan UMP di Kalimantan dengan asumsi kenaikan 6,5%:

Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160

Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313

Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194

Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621

Keputusan final terkait UMP di setiap provinsi akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan regional di tahun 2025. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas kesejahteraan buruh dan mendukung pertumbuhan industri. (Por)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *