PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan lima kluster kebijakan pembangunan kewilayahan. Diharapkan pembangunan akan lebih fokus dan sesuai potensi.
Pun, kluster kebijakan pembangunan kewilayahan yang ditetapkan Pemprov Kalbar itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dan kabupaten selama 20 tahun ke depan.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar,” kata Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, di Pontianak, Sabtu (3/8/2024).
Kelima kluster kebijakan pembangunan kewilayahan yang pertama adalah Pusat Industri dan Jasa Regional Berdaya Saing. Kluster ini Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.
Fokusnya adalah pembangunan pengembangan sebagai pusat industri dan jasa regional yang kompetitif, menghubungkan wilayah Indonesia barat dan ASEAN.
Kemudian kluster II adalah Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencakup pada Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang.
Fokus pembangunannya berupa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif domestik, serta menjadi lumbung pangan daerah dan pusat pengembangan ekonomi biru dan energi terbarukan.
Kluster III yaitu Pusat Industri Hijau dan Lumbung Pangan dengan wilayah Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.
Fokus pembangunannya berupa pengembangan industri hijau untuk komoditas unggulan daerah, serta menjadi lumbung pangan utama.
Selanjutnya untuk kluster IV berupa Pusat Pengembangan Ekonomi Hijau dan Akses ke IKN mencakup pada wilayah Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kluster ini fokus pembangunannya berupa pengembangan ekonomi hijau dan menjadi koridor akses utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yang terakhir, kluster V berupa Pusat Ekonomi Biru dan Hilirisasi Sumber Daya Alam yang mencakup wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Fokus pembangunannya mengacu pada pengembangan ekonomi biru dan hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah produk daerah.
“Melalui kluster-kluster ini, kami ingin memastikan bahwa setiap wilayah di Kalbar memiliki fokus pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing,” ujar Harisson.
Harisson pun menekankan pentingnya kluster-kluster ini sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD di tingkat kabupaten/kota, yang saat ini juga sedang berproses di masing-masing daerah.
“Kami berharap arah kebijakan ini dapat diterjemahkan dengan baik dalam rencana pembangunan daerah, sehingga setiap wilayah dapat berkembang sesuai dengan potensinya,” ujarnya.
Selain menjadi acuan dalam pembangunan daerah, RPJPD dan kluster-kluster ini juga mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang terintegrasi ini, Kalbar berkomitmen untuk menyelaraskan pembangunan di semua tingkatan, dari provinsi hingga kabupaten/kota, demi mencapai tujuan nasional dan regional secara harmonis.
“Penetapan kluster kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi Kalbar untuk memastikan bahwa pembangunan selama 20 tahun ke depan berjalan sesuai dengan rencana,” pungkas Harisson. (Ant)