BENGKAYANG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi membentuk tim penanganan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 569/DISBUD/Tahun 2023. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bebas dari perundungan, dan mendukung pendidikan karakter siswa.
“Seluruh pemangku kepentingan kami harapkan melaksanakan pencegahan kekerasan di sekolah,” kata Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam rapat koordinasi pembinaan satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, Jumat (13/12).
Bupati Darwis menekankan pentingnya kerja sama untuk mengatasi dan mencegah kasus perundungan. Ia juga meminta kepala satuan pendidikan agar aktif mensosialisasikan hal ini kepada orang tua siswa guna menjaga pergaulan anak-anak dan membimbing mereka ke arah yang positif.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023, Bupati menyebutkan bahwa regulasi tersebut memuat lima poin utama. Di antaranya adalah fokus pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, definisi jelas bentuk kekerasan, pembentukan tim khusus di tingkat sekolah dan pemerintah daerah, mekanisme pencegahan yang terstruktur, serta koordinasi yang lebih rinci antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
“Aturan ini juga mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis, dengan prioritas pada kepentingan korban,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Darwis juga mendorong gerakan Sekolah Sehat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung pendidikan karakter dan budaya hidup sehat bagi anak-anak.
“Perhatian terhadap perkembangan peserta didik, khususnya di pendidikan dasar, adalah kunci membangun sumber daya manusia di Kabupaten Bengkayang,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bengkayang untuk memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan ramah anak di daerahnya. (Ant)