Pemkab Hulu Sungai Tengah Kekurangan 4.750 ASN

HULU SUNGAI TENGAH, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kekurangan sebanyak 4.750 aparatur sipil negara (ASN).

Artinya, kekurangan jumlah ASN di Pemkab Hulu Sungai Tengah itu hampir 50 persen dari total kebutuhan untuk ditempatkan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kebutuhan pegawai di Pemkab HST mencapai 9.746 orang. Sedangkan yang sudah tersedia saat ini sebanyak 4.996 orang, jadi HST masih kekurangan sebanyak 4.750 ASN,” kata Kepala Bidang (Kabid) Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten HST, Agus Setiadi, di Barabai, Kamis (6/2/2025).

Dia mengungkapkan saat ini, sejumlah SKPD mulai merumahkan tenaga honorer guna menindaklanjuti arahan pusat terkait larangan mengangkat pegawai non-ASN mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami belum mendata terkait jumlah tenaga honorer se-Kabupaten HST. Karena itu masing-masing perangkat daerah yang mengangkat dan tidak melaporkan ke BKPSDMD HST,” ujarnya.

Agus menyebutkan untuk pegawai non-ASN yang masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tenaga honorer K-II sebanyak 25 orang dan tenaga non-ASN sebanyak 1.345 orang, mereka berpeluang untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme yang ada.

Setiap tahun, kata Agus, pihaknya mengusulkan formasi sesuai ketersediaan anggaran dan tidak boleh lebih dari 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Biasanya disetujui sekitar 500 formasi ASN baik PNS maupun PPPK.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi mengatakan sebagian perangkat daerah memang benar telah ada yang merumahkan tenaga honorer. Bahkan, beberapa tenaga honorer tersebut ada yang datang ke dewan untuk meminta solusi.

Yajid mendorong pemerintah daerah setempat untuk bisa merekrut dengan mekanisme outsourcing (pihak ketiga), karena dari sisi kebijakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait hal itu.

Menurut dia, bagaimanapun faktanya bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan di lapangan seperti sopir, tenaga kebersihan, jaga malam, dan lainnya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk segera menginventarisasi data terkait seluruh tenaga honorer ini agar bisa menjadi bahan pengambilan kebijakan kepala daerah.

“Pada masa transisi ini, kepala daerah yang masih menjabat mungkin agak sulit mengambil kebijakan, sementara yang baru terpilih belum bisa melaksanakan apa-apa. Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari nanti, kami harap ada kebijakan yang tidak banyak merugikan tenaga yang sudah bekerja sekian tahun,” ujar Yajid.

Salah satu tenaga honorer Pemkab HST yang dirumahkan yang tidak mau disebutkan identitas, mengaku sempat bekerja pada awal Januari dan baru dirumahkan menjelang akhir bulan.

“Kami tidak tahu apakah akan tetap digaji atau tidak pada bulan ini karena dirumahkan, jadi sementara ini menganggur,” katanya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *