Pemkab Jamin Tidak Ada Pembukaan Permukiman Transmigrasi di Bengkayang

transmigrasi

BENGKAYANG, borneoreviee.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat memastikan tidak ada rencana pembukaan atau pembangunan unit permukiman transmigrasi baru di daerah itu.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Kamis (22/1/2026), mengatakan penegasan soal transmigrasi tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media cetak, media daring, dan media sosial.

Sebagai infotmasi, kabar itu menyulut masyarakat Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, pada 16 Januari 2026 terkait aksi penolakan terhadap lokasi transmigrasi baru.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam perencanaan pembangunan daerah tidak merencanakan pembukaan atau pembangunan unit permukiman transmigrasi baru,” kata Sebastianus.

Ia menjelaskan, aksi masyarakat Dusun Nibung yang ramai diberitakan sebagai penolakan transmigrasi, sebenarnya merupakan penolakan terhadap kegiatan verifikasi lapangan hasil evaluasi lahan usaha transmigrasi Paket A yang berlokasi di Dusun Nibung.

Menurut dia, lahan usaha transmigrasi Paket A tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga transmigrasi pada 1991 hingga 1993 oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Sebastianus menyampaikan, verifikasi lapangan yang direncanakan berlangsung pada 14-16 Januari 2026 bertujuan memastikan kondisi faktual lahan, menegaskan status serta penguasaan lahan, sekaligus mengidentifikasi permasalahan lahan yang ada di lokasi tersebut.

Namun demikian, kegiatan verifikasi lapangan tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari masyarakat Dusun Nibung.

Bupati menekankan, langkah verifikasi tersebut tidak berkaitan dengan rencana pembukaan kawasan transmigrasi baru, melainkan bagian dari upaya memastikan kondisi faktual dan status lahan yang sudah ada sejak lama.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkayang, serta menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan substansi yang sebenarnya.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkayang, saya mengajak semua pihak untuk menginformasikan dan memberitakan sesuatu sesuai dengan substansi yang sebenarnya,” ujarnya.

Klarifikasi itu disampaikan sebagai informasi resmi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang, lanjut Sebastianus, berkomitmen menempuh langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelesaian persoalan pertanahan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah daerah menjaga kondusivitas wilayah, termasuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar aksi pernyataan sikap menolak rencana penetapan kawasan transmigrasi di wilayah mereka, Jumat (16/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan dengan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan warga di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung sebagai bentuk penolakan terhadap hasil evaluasi lahan transmigrasi yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Warga menilai rencana penetapan wilayah Dusun Nibung sebagai kawasan transmigrasi dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses izin, sosialisasi, maupun persetujuan masyarakat.

Penolakan ini muncul setelah adanya kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026 tentang pelaksanaan program transmigrasi, disebutkan bahwa terdapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tanggal 6 Maret 1978 tentang pencadangan area tanah untuk penempatan transmigrasi seluas 1.320 hektare.

Namun demikian, warga Dusun Nibung menilai dasar hukum tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan kondisi sosial, keberadaan masyarakat lokal, serta hak-hak pengelolaan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan warga.

Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, mengatakan masyarakat telah menyampaikan penolakan sejak awal saat tim evaluasi datang ke wilayah mereka, namun penolakan tersebut tidak diindahkan.

“Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung, tetapi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” kata Bernadus.

Ia menambahkan, aksi pernyataan sikap dilakukan secara damai dengan mengedepankan kearifan lokal, di mana warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan bentuk penegasan hak atas wilayah mereka.

Melalui aksi tersebut, warga Dusun Nibung mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang serta instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi lahan transmigrasi di wilayah mereka dan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *