KOTAWARINGIN TIMUR, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di Kecamatan Seranau, tepatnya di wilayah seberang Sungai Mentaya Kelurahan Mentaya.
Pemkab Kotawaringin Timur berharap dengan adanya KEK di Kecamatan Seranau maka perekonomian di wilayah itu akan berkembang yang akan berdampak pada pemerataan pembangunan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan regulasinya. Untuk lokasi di wilayah seberang, antara di muara Kecamatan Cempaga atau Seranau,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotawaringin Timur, Alang Arianto, di Sampit, Sabtu (28/9/2024).
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang mencakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan fasilitas tertentu.
Alang menjelaskan KEK sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu seiring dengan terbukanya akses ke wilayah seberang Sungai Mentaya melalui jembatan di Kecamatan Cempaga.
Jembatan ini membuka akses ke Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut, dan kecamatan lainnya yang selama ini terpisahkan oleh Sungai Mentaya, sungai terbesar di Bumi Habaring Hurung tersebut.
Dengan menjadikan wilayah seberang sebagai KEK maka diharapkan perekonomian di wilayah itu akan berkembang yang akan berdampak pada pemerataan pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, di wilayah seberang terbilang masih mudah untuk ditata, sedangkan kalau di wilayah perkotaan sudah cukup padat,” ujar pria yang juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotawaringin Timur ini.
Ia melanjutkan berbagai investasi yang masuk ke Kotim akan dipilah dan sebagian diarahkan ke wilayah seberang.
Pembentukan KEK ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pemasukan daerah dari ekspor CPO.
“Bupati juga ada rencana membuat tangki timbun CPO di KEK itu, supaya kita bisa ekspor langsung dari sini. Kalau selama ini kan CPO dibawa dan diekspor melalui daerah lain sehingga pemasukannya justru masuk ke daerah tersebut,” ujarnya.
Ia berharap pada 2025 KEK pertama di daerah ini dapat diresmikan. Adapun, saat ini pihaknya masih menyiapkan tata ruang dan melakukan beberapa revisi sebelum dituangkan dalam perda.
Perda itu pula yang nantinya menjadi landasan untuk mengatur arus investasi ke daerah itu, misalnya ketika ada investor yang masuk maka akan ditentukan posisi dan jenis usaha yang bisa dimasukkan ke KEK. (Ant)