Pemkab Kubu Raya Hapuskan Denda Pajak Selama Dua Bulan

KUBU RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat melakukan penghapusan denda pajak selama dua bulan, tepatnya sejak awal Juli hingga akhir Agustus 2024.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Lugito Suharno, mengatakan penghapusan denda pajak ini adalah rangkaian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya ke-17 tahun.

Kebijakan penghapusan atau bebas denda pajak berlaku untuk semua jenis pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sarang burung walet.

Lalu adapula penghapusan pajak air dan tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak hotel, restoran, parkir, pajak reklame dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

“Pemkab Kubu Raya melakukan penghapusan denda pada semua jenis pajak yang terhitung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2024,” ujar Lugito di Sungai Raya, Jumat (16/8/2024).

Lugito menjelaskan selain rangkaian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya ke-17 tahun, penghapusan denda pajak juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.

“Kebijakan ini juga sebagai apresiasi pemkab terhadap wajib pajak di Kubu Raya yang taat membayar, sehingga berkontribusi membangun daerah,” tutur Lugito.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau ke warga Kubu Raya untuk dapat mempergunakan momentum ini untuk membayar pajak, karena jelas manfaatnya atau bebas denda pajak.

Dengan kata lain, Lugito menambahkan, penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku bagi warga yang terlambat sekian tahun. Artinya, jika membayar pada 1 Juli hingga 31 Agustus, wajib pajak tersebut hanya membayar pajak pokoknya saja dan dendanya dihapuskan.

“Katakanlah terdapat warga yang menunggak pajak dan dikenakan denda hingga lima tahun sebelumnya, dengan membayar pajak pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang, maka denda pajaknya dihapuskan dan mereka hanya cukup membayar pajak pokoknya saja,” ujarnya.

Lugito menuturkan, Bapenda Kubu Raya sendiri terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Selain bisa langsung mendatangi Kantor Bapenda Kubu Raya, para wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online, melalui ATM, mobile banking, alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Link Aja.

“Alhamdulillah, sistem yang kami bangun sudah bisa bekerja secara otomatis, begitu semua wajib pajak membayar pajaknya mulai1 Juli hingga 31 Agustus, maka dendanya sudah otomatis dihapuskan,” kata Lugito, menjelaskan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *