Pemkab Kubu Raya Tertibkan Parkir Liar Mobil Angkutan Barang

parkir

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menertibkan parkir liar kendaraan angkutan barang yang selama ini dikeluhkan warga di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dan Manajemen Borneo Business Icon sebagai kawasan parkir resmi bagi kendaraan angkutan barang di wilayah tersebut,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Sungai Raya, Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan kesepakatan ini upaya konkret pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan persoalan parkir liar yang memicu kesemrawutan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia mengatakan penataan parkir harus disertai landasan hukum yang kuat agar pelaksanaan efektif dan tidak menimbulkan polemik.

“Kami sangat mendukung MoU (Memorandum of Understanding) ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” kata dia.

Ia mengatakan nota kesepahaman bukan sekadar dokumen melainkan harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata dari seluruh pihak.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melakukan penegakan aturan secara tegas apabila masih ditemukan pelanggaran setelah lokasi parkir resmi beroperasi.

“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” kata dia.

Ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut akan membebani pengusaha atau sopir angkutan barang.

Menurut dia, pemerintah justru berupaya menjaga keseimbangan agar aktivitas usaha tetap berjalan sambil memastikan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Jumlah pengusaha atau sopir yang parkir mungkin hanya ratusan, tetapi masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Sukiryanto menegaskan pemerintah daerah serius dalam melakukan penataan ulang parkir angkutan barang di kawasan Ambawang. Pemberlakuan lokasi parkir terpusat di kawasan pergudangan Borneo Business Icon diharapkan mengurangi kemacetan, meningkatkan keamanan jalan, serta mengembalikan kenyamanan warga.

“Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya menata lalu lintas, tetapi juga mengembalikan rasa nyaman masyarakat di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang,” kata dia. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *