Site icon Borneo Review

Pemkab Malinau Subsidi Ongkos Kapal Cepat Tujuan Tarakan

Ilustrasi - Bupati Malinau Wempi W Mawa menempelkan stiker kapal cepat atau speedboat bersubsidi yang akan berangkat ke Tarakan. Pemkab Malinau telah mengalokasikan subsidi biaya tiket penumpang sebesar Rp100 ribu per orang. (ANTARA/HO-Kominfo Malinau)

MALINAU, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara memberikan subsidi ongkos angkut kepada penumpang kapal cepat atau speedboat rute Malinau-Tarakan, demi meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Pihak Pemkab Malinau mengatakan, subsidi ongkos angkut kepada penumpang kapal cepat ke Tarakan ini penting dan perlu karena transportasi air memerlukan biaya tinggi, terutama biaya konsumsi bahan bakar yang besar.

“Subsidi ini berlaku untuk semua warga Malinau, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedalaman dan perbatasan,” kata Bupati Malinau Wempi W Mawa, Rabu (18/12/2024).

Bupati mengatakan, rute Malinau-Tarakan sepanjang 100 km membutuhkan waktu tempuh sekitar tiga jam lebih, dengan biaya tiket normal sekitar Rp310.000 per penumpang. Karena itu, Pemkab Malinau mengalokasikan dana Rp1,5 miliar dari APBD untuk subsidi ini.

Saat ini, subsidi diberikan sebesar Rp100.000 per penumpang, sehingga harga tiket dari Rp310.000 menjadi Rp212.000, sudah termasuk retribusi pelabuhan.

Program yang berjalan sejak 16 Desember 2024 ini akan dievaluasi tiga bulan ke depan. Dan pada 2025, Pemkab Malinau sudah menganggarkan hampir Rp5 miliar untuk subsidi transportasi.

Bupati mengatakan, subsidi ini mencerminkan upaya dari pemerintah daerah meningkatkan aksesibilitas dan meringankan beban ekonomi masyarakat Malinau.

Di sisi lain, Kabupaten Malinau mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.841.561, setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan tahapan pleno Dinas Ketenagakerjaan.

“Naik Rp234 ribu dibandingkan UMK 2024 sebesar Rp3.607.100,” kata Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, Lewi Mawa.

Kenaikan UMK Malinau telah melalui perhitungan berdasarkan formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen.

Lewi Mawa mengatakan, kesepakatan nilai UMK tersebut juga diambil berdasarkan hasil dua kali rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha.

“Hal ini memungkinkan mereka untuk membeli lebih banyak barang dan jasa, memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik, dan meningkatkan kualitas hidup,” tuturnya.

UMK yang lebih tinggi diyakininya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan dengan lebih layak.

Kenaikan UMK juga dipercaya menjadi motivasi bagi pekerja meningkatkan kinerja dan produktivitas.

Bagi perekonomian, peningkatan UMK ini diyakini meningkatkan konsumsi masyarakat Malinau yang pada akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kenaikan UMK juga membantu mengurangi angka kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tentu kenaikan UMK yang adil dan merata akan menciptakan stabilitas sosial dan mencegah konflik industrial,” tuturnya. (Ant)

Exit mobile version