PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam PaserUtara, Kalimantan Timur, mengingatkan pedagang untuk menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan kata lain, Pemkab mua pedagang di Penajam Paser Utara tidak melakukan penimbunan barang dagangan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto, di Penajam, Kamis (26/12/2024), mengatakan aktivitas penimbunan barang sangat jelas dilarang.
Menyimpan barang kebutuhan pangan dengan skala besar dapat mengakibatkan barang mengalami kelangkaan, sehingga berdampak pada nilai jual atau harga melonjak naik.
“Kami sampaikan dan ingatkan terkait larangan itu agar stabilitas harus bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” tambahnya.
Pedagang, pemilik toko dan distributor bakal diberikan peringatan satu hingga tiga kali apabila melakukan penimbunan barang dagangan, bahkan sesuai peraturan terancam penyitaan barang.
Margono Hadi Susanto pun berharap pedagang, pemilik toko, dan distributor tidak melakukan praktik penimbunan barang dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dinas KUKMPerindag Kabupaten Penajam Paser Utara, secara berkala melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk mencegah terjadi penimbunan barang dagangan.
“Kami rutin lakukan pengawasan dan pemantauan di para pedagang, toko maupun distributor, dari pengecekan barang, harga dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMPerindag Kabupaten Penajam Paser Utara Marlina.
Pengawasan dan pemantauan bahan kebutuhan pokok lebih ditingkatkan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. “Menjaga agar ketersediaan barang dan harga stabil di pasaran,” demikian Marliana. (Ant)