SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 10 Tahun 2024 sebagai langkah menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi ASN, pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), kepala desa, dan perangkat desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kami terbitkan surat edaran ini untuk menjaga netralitas aparat pemerintah,” kata Tohar di Penajam, Minggu (15/9).
Surat edaran ini mengatur berbagai hal yang dilarang dilakukan oleh pegawai pemerintah. Di antaranya adalah menggunakan seragam dinas atau pakaian partai politik dalam kampanye. Selain itu, mereka juga dilarang memposting, membagikan, atau berkomentar di media sosial milik calon kepala daerah untuk mengajak masyarakat mendukung salah satu pasangan calon.
Tohar menambahkan bahwa pegawai pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas dan ruangan kantor untuk kegiatan kampanye. “Diharapkan aparat pemerintah tetap menjaga netralitas agar pilkada dapat berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Langkah ini juga telah disosialisasikan melalui berbagai edukasi kepada aparat pemerintah untuk memastikan mereka memahami pentingnya netralitas dalam proses pemilu. Pegawai yang mendapatkan remunerasi dari APBN maupun APBD diwajibkan untuk bersikap netral selama tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.
Netralitas ini mencakup ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di instansi pemerintah.
“Mereka semua dilarang terlibat dalam politik praktis pada tahapan pilkada,” pungkas Tohar. (Ant)