Pemkab Pulang Pisau Kalteng Tuntut Keseriusan Perusahaan Soal CSR

PULAU PISAU, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertegas atau menuntut keberadaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayahnya.

Artinya, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR adalah kawajiban dan aplikasinya harus sesuai atau sejalan dengan program Pemkab Pulang Pisau.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani saat memimpin rapat koordinasi program CSR di Pulang Pisau, Selasa (6/8/2024).

“Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kabupaten ini tentu mendapatkan profit, tinggal sejauh mana kepedulian dan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitarnya selama ini,” katanya.

Menurut Nunu, tanggung jawab sosial melalui program CSR ini menjadi kewajiban dari pihak investor. Tujuannya untuk memberikan dampak yang besar kepada kesejahteraan masyarakat di sekitar.

Tepatnya, bagi masyarkat yang masuk dalam wilayah operasional setiap perusahaan atau pelaku usaha. Dan, selama ini banyak permasalahan-permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.

Kewajiban bagi pemerintah setempat dengan bersikap netral untuk memfasilitasi bagaimana agar keinginan masyarakat bisa diakomodir oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada beberapa permasalahan-permasalahan itu yang sudah ditindaklanjuti dengan difasilitasi pemerintah setempat,” ucapnya.

Program CSR ini, katanya, banyak bentuk yang bisa diaplikasikan di antaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat, kelestarian lingkungan hingga seni dan budaya.

Nunu berharap program CSR yang dilaksanakan setiap perusahaan, perbankan, BUMD, dan BUMN sejalan dengan program pemerintah setempat sehingga tercipta iklim investasi yang aman dan nyaman.

Persamaan persepsi sangat diperlukan agar program CSR dapat menyentuh apa saja yang menjadi kebutuhan di daerah.

“Program CSR yang dilaksanakan juga harus mengacu kepada kebijakan pemerintah saat ini seperti penurunan angka stunting, menekan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi pengangguran terbuka,” kata Nunu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo mengatakan rapat bersama para investor dan pelaku usaha ini untuk memastikan adanya intervensi dari pemerintah setempat agar program CSR yang dilaksanakan bisa terintegrasi sesuai dengan kebutuhan di daerah.

“Kita sudah membentuk forum CSR dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” kata Hendri.

Hendri mengatakan, untuk membangun kabupaten setempat bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga melibatkan seluruh komponen termasuk para pelaku dunia usaha.

“Persamaan persepsi melalui program CSR ini diharapkan bisa sejalan dan terintegrasi dengan program-program yang menjadi kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *