Pemkab Tabalong Sediakan Dana Rp4,4 miliar untuk Rumah Tidak Layak Huni

TABALONG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan dana sebesar Rp4,4 miliar untuk program rumah tidak layak huni, tepatnya bagi 202 keluarga penerima manfaat.

Dengan kata lain, Pemkab Tabalong melalui Dinas Sosial setempat mengalokasikan dana sebesar Rp4,4 miliar untuk membehai 202 rumah tidak layak huni di wilayahnya.

“Mencakup bantuan rehab sebanyak 121 rumah dan pembangunan baru 81 buah,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi di Tabalong, Senin (19/8/2024).

Bantuan untuk keluarga penerima manfaat akan dipergunakan untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp25 juta dan rehab bervariasi sesuai kebutuhan dengan alokasi maksimal Rp20 juta.

Rusmadi mengatakan, saat ini bantuan rehab dan bangun baru rumah masing-masing enam rumah di Desa Salikung dan empat rumah di Desa Sungai Kumap.

Dengan rincian untuk Desa Salikung mencakup dua rumah bangun baru dan rehab 4 buah. Di Desa Sungai Kumap kegiatan bangun baru sebanyak tiga rumah dan rehab satu buah.

“Selain rehab sebagian warga penerima program rumah tidak layak huni juga mendapat bantuan bangun rumah baru,” katanya.

Kata Rusmadi, untuk rumah yang dibedah dananya tergantung proposal tapi maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk bangun baru Rp25 juta per unit.

“Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Keluarga penerima manfaat (KPM). KPM yang mengerjakan sendiri bedah atau pembangunan rumahnya melalui tukang, dan harus ada bangunan WC-nya,” imbuh Rusmadi.

Menurut Rusmadi, dari jumlah usulan setelah dilakukan verifikasi, pada triwulan II 2024 ini sebanyak 60 rumah yang akan dibedah. Tersebar di sejumlah kecamatan terbanyak di wilayah selatan Tabalong karena banyak warga yang kurang mampu.

“Sisanya akan direalisasikan sampai triwulan IV,” ucapnya.

Sementara itu, pada saat Dinsos dibantu petugas TKSK dan Fasilitator Desa melakukan verifikasi, terdapat persoalan di kepemilikan tanah yang rumahnya akan dibedah atau dibangun.

Padahal, syarat mutlak agar rumah tidak layak huni bisa dibedah atau dibangun adalah memiliki sertifikat tanah atau surat penguasaan fisik tanah.

“Jadi kalau tidak ada bukti kepemilikan tersebut kami tidak bisa melakukan bedah rumah,” tegas Rusmadi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *