Pemkot Banjarmasin Kurangi Anggaran Perjalanan Dinas

BANJARMASIN, borneoreview.co – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memastikan pengurangan anggaran perjalanan dinas keluar daerah pada 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo,  mengatakan pihaknya setuju dengan arahan Presiden Prabowo terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran pada 2025.

Menurut dia, anggaran perjalanan dinas setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin pada 2025 akan lebih kecil dari 2024.

Saat ini, ungkap Edy, rancangan APBD 2025 sedang dibahas DPRD Kota Banjarmasin, di antaranya menyangkut anggaran perjalanan dinas yang dikurangi untuk seluruh SKPD termasuk di luar APBD murni sudah dihilangkan.

“Jadi tanpa pengecualian SKPD manapun termasuk pimpinan, anggaran perjalanan dinas keluar daerah dikurangi,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).

Edy menyampaikan anggaran perjalanan dinas ke luar daerah cukup tinggi pada 2024 , karena berbagai hal yang melatarbelakangi.

Di antaranya, ungkap dia, terkait perubahan aturan dari pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke pusat atau Jakarta.

Diungkap dia, pada tahun ini anggaran perjalanan dinas keluar daerah setiap SKPD rata-rata antara Rp100 juta sampai Rp200 juta.

“Terpisah dari anggaran perjalanan dinas DPRD yang berdasarkan APBD tahun 2024 ini mencapai Rp32 miliar,” ungkapnya.

Menurut Edy, dengan dirancangnya pengurangan anggaran perjalanan dinas keluar daerah pada 2025 diharapkan akan lebih bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun rancangan APBD 2025 Kota Banjarmasin yang sedang dibahas DPRD Kota Banjarmasin sebesar Rp2,3 triliun. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *