Site icon Borneo Review

Pemkot Palangka Raya Tera Ulang Timbangan Pengusaha Laundry

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat melakukan tera atau mengukur kembali akurasi timbangan milik pengusaha pencucian baju atau laundry.

Selain melaksanakan tera timbangan, tim Pemkot Palangka Raya juga melakukan pendataan timbangan milik para pengusaha laundry.

“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka mewujudkan tertib ukur bagi para pengusaha laundry,” kata Kepala DPKUKMP Samsul Rizal di Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025).

Dia mengungkapkan, pengukuran akurasi timbangan tersebut dilakukan oleh Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Petugas UPTD Metrologi Legal ini bertanggung jawab dalam memeriksa dan mengkalibrasi alat-alat ukur. Beberapa jenis timbangan yang diuji meliputi timbangan digital, timbangan manual, hingga alat ukur volume.

Proses ini dilakukan secara berkala untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat.

“Kegiatan yang kami laksanakan pertengahan pekan ini menyasar pengusaha laundry di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng,” kata Samsul Rizal saat dikonfirmasi terkait kegiatan dinasnya pada awal 2025.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, itu menambahkan, kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” ucap Samsul.

Melalui kegiatan ini Samsul berharap para pengusaha laundry memahami pentingnya penggunaan alat ukur timbangan yang benar sehingga tidak merugikan konsumen.

“Kegiatan ini sangat penting baik bagi para pengusaha laundry maupun untuk masyarakat sebagai konsumen. Melalui pendataan dan pengujian timbangan akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha Laundry maupun konsumen,” katanya.

Ke depannya, DPKUKMP Kota Palangka Raya akan terus melakukan kegiatan tera dan tera ulang kepada pengusaha di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya. (Ant)

Exit mobile version