PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 98 karya budaya daerah telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia hingga tahun 2025.
“Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kekayaan budaya yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar,” kata Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, di Pontianak, Selasa (28/10/2025).
Ria Norsan menjelaskan Kalimantan Barat kaya dengan keberagaman etnik, bahasa, adat, dan kesenian. Hingga tahun 2025, sebanyak 98 karya budaya telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk melindungi sekaligus mengembangkan budaya agar tetap hidup dan relevan dengan perkembangan zaman,” tuturnya.
Menurutnya, pencatatan WBTb tersebut tidak hanya menjadi bentuk perlindungan, tetapi juga langkah penting dalam mendorong pembinaan dan pemanfaatan potensi budaya agar memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Langkah selanjutnya adalah bagaimana kita melakukan pembinaan dan pemanfaatan agar karya budaya ini berdaya guna serta menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Gubernur Norsan juga menyerahkan Anugerah Kebudayaan Tahun 2025 kepada 12 penggiat budaya dari berbagai daerah di Kalbar, sebagai bentuk penghargaan terhadap hasil karya, dedikasi, dan kontribusi mereka terhadap pelestarian budaya daerah.
“Dari hasil karya-karyanya kita berikan penghargaan. Mudah-mudahan para penggiat budaya dapat melestarikan dan menjaga adat istiadat agar tetap diwariskan kepada anak cucu kita,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan pelestarian budaya di tengah kemajuan teknologi, karena anak-anak saat ini lebih banyak berinteraksi dengan gawai dan media sosial sehingga perlahan melupakan nilai-nilai budaya dan adat istiadat.
“Anak-anak sekarang lebih fokus pada HP, TikTok, dan Instagram. Kita sebagai orang tua harus terus menanamkan nilai budaya dan adat kepada mereka agar tidak hilang ditelan zaman,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kalbar berencana membangun taman budaya yang lebih representatif pada tahun 2026. Fasilitas tersebut akan menjadi wadah bagi para pelaku seni dan penggiat budaya untuk berkarya, berdiskusi, dan memperkenalkan kebudayaan Kalbar kepada masyarakat luas.
“Insya Allah kalau ada dananya di tahun 2026, taman budaya yang lebih representatif akan kita bangun sebagai tempat berkumpulnya para penggiat budaya untuk mengekspresikan karya mereka,” kata Norsan.
Adapun 12 penerima Anugerah Kebudayaan Tahun 2025 yaitu:
1. Yohana (Kabupaten Sekadau) – Maestro bidang Tenun Kebat Dayak.
2. Ab. Rayun (Kota Pontianak) – Maestro bidang Seni Tari.
3. Plorentina Dessy Elma Thyana (Kabupaten Ketapang) – Pelopor bidang Budaya Dayak.
4. Eddy Ibrahim (Kabupaten Mempawah) – Pelopor bidang Kesenian Tundang.
5. Tji Djung Muis (Kota Singkawang) – Pelestari bidang Seni Kriya Guci Tanah Liat.
6. Gusti Muhammad Fadli (Kabupaten Sintang) – Pelestari bidang Budaya Melayu.
7. Budi Santoso (Kabupaten Kubu Raya) – Pelestari bidang Musik dan Lagu Daerah.
8. Agus Rahman (Kabupaten Kubu Raya) – Pelestari bidang Seni Pantun.
9. Alexsandria Mulang Djarop Panuria (Kabupaten Kubu Raya) – Pelestari bidang Musik Etnik Dayak.
10. Yuza Yanes (Kota Pontianak) – Pelestari bidang Seni Tari dan Musik.
11. Anggi Kumala Radius (Kabupaten Sanggau) – Kategori Anak bidang Seni Tari.
12. Zunien Rohel (Kabupaten Bengkayang) – Kategori Anak bidang Musik Silotuang.
Melalui penghargaan dan pencatatan karya budaya tersebut, Pemprov Kalbar berharap warisan budaya daerah dapat terus dilestarikan serta menjadi sumber kebanggaan dan identitas masyarakat Kalimantan Barat di tengah arus globalisasi. (Ant)

