BANJARBARU, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menaikkan gaji 10.000 lebih karyawan kontrak di lingkup pemerintah daerah sebesar Rp500 ribu.
Sebagai informasi, sebelumnya gaji karyawan kontrak di lingkup Pemprov Kalsel sebesar Rp2,6 juta per bulan. Artinya, dengan kenaikan Rp500 ribu, maka gaji karyawan kontrak menjadi Rp3,6 juta.
“Gaji karyawan kontrak resmi naik Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan kontrak di lingkup Pemprov Kalsel,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Adya Ferina, di Banjarbaru, Kamis (16/1/2025).
Ia menuturkan, kenaikan gaji karyawan kontrak ini sebagai apresiasi karena telah banyak membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berharap, kenaikan gaji ini menjadi semangat dan motivasi bagi karyawan kontrak agar meningkatkan pelayanan dan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Adya mengatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya Pemprov Kalsel untuk menjaga kualitas kerja tenaga kerja kontrak, sehingga berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik melalui bantuan mereka.
Ia menjelaskan kenaikan gaji tersebut berdasarkan perhitungan upah minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kalsel.
Dia menyebutkan, dasar kenaikan gaji ini tertuang dalam Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium non-ASN di Pemprov Kalsel.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Adya.(Ant)