PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi (Ekbang) Sri Widanarni membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2025 di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Rabu (11/12/2024).
Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sri Widanarni, menegaskan pentingnya pengelolaan DBH Sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Alokasi DBH Sawit didasarkan pada pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah, dan turunannya.
“DBH Sawit dibagi sebesar 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung,” ujar Sri. Ia juga menjelaskan bahwa alokasi tersebut mempertimbangkan luas lahan, produktivitas, serta indikator lain yang ditetapkan Kementerian.
Penggunaan DBH Sawit akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, dengan alokasi minimal 80% dari total anggaran. Sisanya, hingga 20%, dapat digunakan untuk kegiatan seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, sertifikasi ISPO, dan rehabilitasi hutan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky R. Badjuri, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyinkronkan rancangan kegiatan dan penganggaran agar sesuai dengan aturan PMK. Kegiatan diikuti 200 peserta dari berbagai instansi terkait, dengan narasumber dari Kemenkeu, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemen LHK, dan Kementan.
“Diharapkan, pengelolaan DBH Sawit ini mampu mengurangi ketimpangan fiskal dan meningkatkan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Rizky.
Rapat ini menjadi langkah awal menyusun kebijakan DBH Sawit yang transparan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (Kal)