PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mengadakan rapat strategis untuk menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025, Rabu (11/12). Rapat ini bertujuan memastikan pengelolaan DBH Sawit berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Badjuri, menegaskan pentingnya perencanaan yang terarah dan sesuai regulasi. “Kami ingin memastikan semua rencana memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan pengelolaan DBH Sawit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 dan PMK Nomor 91 Tahun 2023. Dana ini berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit serta produk turunannya, dengan alokasi 20% untuk pemerintah provinsi, 60% bagi kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Pemanfaatan DBH Sawit difokuskan pada dua sektor utama, yakni infrastruktur jalan (80%) untuk pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan, dan kegiatan pendukung (20%) seperti pendataan perkebunan rakyat, rehabilitasi lahan, serta perlindungan sosial pekerja sawit.
Namun, Sri menyoroti penurunan alokasi DBH Sawit selama tiga tahun terakhir. Pada 2023, alokasi dana mencapai Rp 289,46 miliar, turun menjadi Rp 256,17 miliar pada 2024, dan diproyeksikan hanya Rp 117,88 miliar pada 2025. “Penurunan ini menjadi tantangan besar, sehingga kami perlu memastikan penggunaan dana yang benar-benar berdampak pada pembangunan daerah,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kalteng. Dengan strategi yang matang, Pemprov Kalteng optimis memaksimalkan potensi DBH Sawit demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (New)