Site icon Borneo Review

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode I Januari 2025

KALTENG, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit periode I Januari 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. “Harga TBS Kalteng masih cukup tinggi dibandingkan Kalbar dan Kaltim,” ujarnya.

Berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang diterima hingga 15 November 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.154,91 per kilogram, sementara PK sebesar Rp11.017,52 per kilogram dengan indeks “K” mencapai 91,58%.

Adapun harga TBS untuk pekebun mitra ditetapkan berdasarkan umur tanaman, yakni:

Usia 3 tahun: Rp2.458,42

Usia 4 tahun: Rp2.683,28

Usia 5 tahun: Rp2.899,36

Usia 6 tahun: Rp2.983,78

Usia 7 tahun: Rp3.043,56

Usia 8 tahun: Rp3.177,38

Usia 9 tahun: Rp3.261,50

Usia 10-20 tahun: Rp3.362,36

Achmad Sugianor berharap harga yang ditetapkan merupakan harga wajar yang dapat diterima oleh petani dan mitra perusahaan. “Semoga harga ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekebun mitra kita,” tandasnya.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, perwakilan koperasi, akademisi, dan dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng. (Saw)

Exit mobile version