Pemprov Kaltim Optimis WPR Bisa Diterapkan, Regulasi Sedang Disusun

SAMARINDA, borneoreview.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur optimis bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat segera diterapkan di Benua Etam. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait WPR di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha tambang rakyat. Pertambangan rakyat sendiri dilakukan secara kecil-kecilan atau gotong-royong oleh masyarakat setempat.

“WPR di Kaltim sedang dalam tahap penyusunan regulasi. Kami optimis WPR bisa dijalankan, tetapi sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, pada 2024 lalu, pemerintah menetapkan 1.215 WPR secara nasional dengan luas total 66.593,18 hektare di 19 provinsi. Namun, di Kalimantan, WPR baru ditetapkan di Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848 hektare.

Bambang menambahkan bahwa WPR dapat memberikan legalitas kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas tambang, sehingga mereka tidak perlu khawatir melanggar hukum. Selain itu, penerapan WPR juga bertujuan untuk mengendalikan dan melegalkan aktivitas tambang rakyat secara efektif.

“Tentunya, tambang-tambang kecil ini harus diatur agar bisa hidup tanpa beban biaya besar,” jelasnya.

Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud, turut mendukung implementasi WPR. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang batu bara melalui WPR harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ke depan, batu bara dari WPR tidak lagi menggunakan jalur koridoran, tetapi harus sesuai dengan undang-undang dan aturan. Nanti kita akan bahas lebih lanjut,” tutup Rudy.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan WPR dapat menjadi solusi bagi pertambangan rakyat sekaligus menekan tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Kal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *