BALIKPAPAN, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan komitmen mereka dalam menangani persoalan lahan pasca-tambang di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi isu ini, Dinas ESDM Kaltim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Sektor Pertambangan dan Mineral.
Kegiatan FGD yang dimulai pada Rabu, 6 November 2024, di Kota Balikpapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan lahan bekas tambang. Program ini juga sejalan dengan Good Mining Practice dan inisiatif “Tambang Menyejahterakan Masyarakat” (Tamasya), yang ditandai dengan pelantikan Forum PPM pada September 2024.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menekankan pentingnya pengelolaan lahan pasca-tambang untuk kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Kalimantan Timur memiliki 4,8 juta hektare area izin pertambangan, sehingga perlu ada intervensi yang memadai dari Forum PPM untuk mentransformasikan lahan pasca-tambang menjadi lahan produktif bagi masyarakat,” jelasnya.
Sejak dilantik, Forum PPM telah melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan tambang yang memiliki program Tamasya dan aktif bekerja di Kaltim. Bambang mengatakan bahwa hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat program pemberdayaan yang lebih kompeten dari perusahaan tambang.
“Jika dikelola dengan baik, tambang bisa memiliki visi lingkungan yang positif dengan mengubah lahan kritis menjadi lahan pertanian yang subur,” tambahnya.
Dia menambahkan, dengan strategi exit yang baik, Kaltim bisa menghindari “kutukan sumber daya alam” (natural resources curse) melalui transformasi lahan pasca-tambang. Masyarakat akan tetap memiliki penghasilan di masa pasca-tambang dengan adanya lahan produktif yang bisa diolah.
Bambang mencontohkan pembangunan rest area di Kampung Kopi, Desa Prangat, Kutai Kartanegara, yang tengah direncanakan dan dibiayai oleh Forum PPM. Rest area ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prangat, yang diharapkan berdampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
FGD ini sekaligus menyelaraskan cetak biru PPM 2025-2030 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah. Dengan kesepakatan bersama, ruang publik diharapkan bisa terisi secara sinergis oleh pemerintah dan perusahaan, menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. (Tk)