Pengusaha Tambang Wajib Simpan Devisa di Dalam Negeri, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

JAKARTA, borneoreview.co – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Ujang Komarudin menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan pengusaha tambang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk menguatkan daya tahan perekonomian nasional.

Ujang, dalam rilis pers, Kamis (20/2/2025) mengatakan, semakin banyak dolar yang beredar di bank dalam negeri, suku bunga pinjaman perbankan domestik menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong investasi di sektor riil. “Ujungnya kebijakan ini juga pada saatnya nanti akan dinikmati oleh masyarakat luas, karena sektor riil akan lebih bergairah,” kata Ujang.

Kebijakan strategis DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menurutnya, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengoptimalkan cadangan devisa. Selama ini, banyak potensi devisa yang parkir di luar negeri, karena kewajiban pengusaha untuk menyimpan DHE SDA dalam sistem keuangan nasional masih rendah.

“Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada potensi cadangan devisa mencapai 80 hingga 100 miliar dolar AS, bila selama 12 bulan atau setahun, DHE SDA disimpan di dalam negeri. Jika dioptimalkan pemanfaatannya di dalam negeri, ini akan memperkuat perekonomian nasional,” jelas Ujang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 merevisi aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE ditempatkan dalam sistem keuangan nasional. Dengan ketentuan baru ini, eksportir SDA diwajibkan menyimpan 100 persen DHE selama 12 bulan di rekening khusus dalam negeri, sebelum dapat digunakan untuk kepentingan lain.

Perubahan signifikan lainnya adalah kewajiban penempatan DHE SDA hanya pada sektor pertambangan perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sedangkan sektor minyak dan gas bumi dikecualikan. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
PP DHE SDA akan mendukung pembiayaan dalam negeri, khususnya bagi perbankan dan sektor investasi.

Atas manfaat yang akan didapat bila kebijakan ini berjalan, pemerintah memastikan memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini. Insentif bisa berupa suku bunga deposito yang lebih menarik, serta kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif.
Sedangkan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret, dengan evaluasi secara berkala guna mengukur dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Evaluasi sangat penting agar implementasi kebijakan DHE SDA tidak melenceng dari tujuan utama, yakni memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global. Keuangan dalam negeri harus semakin kokoh, karena negara mampu mengontrol sendiri devisa yang dimiliki.

“Anda harus bisa memegang kendali atas uang yang dimiliki, atau orang lain yang akan mengambil alih kendali atas diri Anda,” kata Ujang mengutip pakar keuangan dunia, Dave Ramsey. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *