PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Bappedalitbang Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan peningkatan status sejumlah jalan kabupaten menjadi jalan provinsi di wilayah setempat memberikan berbagai manfaat penting, terutama dalam memacu pertumbuhan ekonomi baik bagi daerah maupun masyarakat setempat. Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S Ampung, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Palangka Raya pada Senin.
Menurut Leonard, kebijakan peningkatan status jalan ini ditujukan untuk memperluas aksesibilitas dan konektivitas ke wilayah-wilayah strategis di tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Ia menegaskan, kebijakan ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan infrastruktur yang mampu mempercepat aktivitas perekonomian di wilayah-wilayah tersebut.
“Peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan, yang nantinya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di seluruh Kalimantan Tengah,” jelas Leonard.
Peningkatan status jalan kabupaten ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah untuk periode 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kalteng. Kebijakan ini juga telah dimasukkan dalam Renstra dan Renja Dinas PUPR Kalteng serta diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Di Kabupaten Seruyan, misalnya, jalan sepanjang 113 kilometer dari Simpang Amin Jaya hingga Tumbang Manjul akan ditingkatkan menjadi jalan provinsi. Di Kotawaringin Timur, jalan sepanjang 125 kilometer dari Mentaya Seberang hingga Pulau Hanaut juga mengalami peningkatan status. Sementara itu, di Katingan, jalan sepanjang 121,8 kilometer dari Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu juga ditingkatkan menjadi jalan provinsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalteng, Shalahuddin, menyatakan bahwa status jalan sebagai jalan provinsi memungkinkan pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk perbaikan atau peningkatan jalan, tanpa dibatasi oleh kewenangan daerah kabupaten.
“Dengan perubahan status ini, Pemprov Kalteng bisa lebih maksimal dalam mengalokasikan dana, fokus pada pengerjaan, dan menyelesaikan proyek dengan cepat,” kata Shalahuddin. Sebelumnya, dalam status jalan kabupaten, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan bantuan maksimal 20 persen dari anggaran yang diperlukan. (Ant)