SAMARINDA, borneoreview.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara terhadap dua resor di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memastikan pengelolaan wisata bahari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kehadiran KKP adalah untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap PT NMR dan PT MID, dua resor yang merupakan hasil investasi asing—PT NMR dari Jerman dan PT MID dari Malaysia.
Menurut Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, pengelola resor harus segera mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika tidak mengurus izin dalam waktu satu bulan, izin berusaha resor tersebut akan dicabut. Hal ini mengacu pada pernyataan sebelumnya dari Ditjen PSDKP bahwa masa izin pengelolaan ruang laut milik resor telah habis sejak Mei lalu.
Penyegelan sementara ini bertujuan untuk menertibkan perizinan operasional resor, bukan melarang aktivitas wisata bahari di Pulau Maratua. Pulau ini memiliki keindahan bawah laut yang luar biasa.
William Iskandar, pengurus resor milik PT MID, mengakui bahwa KKP telah mengirimkan surat imbauan mengenai perpanjangan izin pengelolaan tiga bulan lalu. Meski pihaknya telah mengurus izin melalui sistem OSS, masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. William berjanji akan segera mengurus perizinan yang telah kadaluwarsa.
KKP mengingatkan semua pengelola resor di Kepulauan Maratua dan wilayah lain di Indonesia untuk mematuhi perizinan operasional, termasuk izin dasar PKKPRL, agar tidak mengalami tindakan serupa di masa depan. (Ant)