PONTIANAK, borneoreview.co – Ibadah haji bagi warga Indonesia telah berlangsung lama, bahkan sebelum negara ini ada. Penyelenggaranya mulai dari perorangan, swasta, hingga lembaga pemerintah.
Namun, tidak semua tercatat. Melansir berbagai sumber, Rabu (23/4/2025), catatan peristiwa bersejarah terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia lumayan lengkap sejak akhir abad ke-19.
Tepatnya, ketika para jamaah haji Indonesia berada pada garda terdepan dalam perjuangan melawan penjajahan.
Berikut beberapa peristiwa, sesuai tahun, yang tercatat dari sejarah pelaksanaan ibadah haji di Indonesia:
1825
Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859 mengeluarkan berbagai resolusi (ordonnatie) yang ditujukan untuk pembatasan ibadah haji dan memantau aktivitas mereka sekembalinya ke Tanah Air.
1912
Muhammadiyah mendirikan Bagian Penolong Haji, perintis munculnya Direktorat Urusan Haji.
1922
Volksraad (dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda) mengadakan perubahan dalam ordonasi haji yang dikenal dengan Pilgrim Ordonasi 1922.
Ordonasi ini menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengangkutan calon haji.
1930
Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia.
1947
Masyumi mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.
1948
Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi.
Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.
1951
Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
1952
Dibentuk perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.
1959
Menteri Agama mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).
1960
Keluarnya perturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
Terbentuk untuk yang pertama kalinya, Panitia Negara Urusan Haji (PANUHAD).
1962
PANUHAD berubah menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji).
1964
PPPH dibubarkan dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen Urusan Haji (DUHA).
1965
Keluar Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
PT Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut) hanya mampu memberangkatkan 15.000 jamaah melalui laut.
1969
Keluar Kepres Nomor 22 Tahun 1969, Pemerintah mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji.
Hal ini disebabkan banyaknya calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan oleh swasta.
1975
PT Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.
1979
Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.
1985
Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.
1999
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Produk hukum berbentuk UU tentang haji yang pertama ini memandatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji kepada Pemerintah.
Kuota haji kemudian terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus.***