Peringatan Darurat Bergaung di Medsos: Pemerintahan Telah Diambil Alih oleh Entitas ‘Bukan Manusia’!

Peringatan Darurat

JAKARTA, borneoreview.co – Sosial media Indonesia digemparkan dengan penyebaran gambar dan video bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ berlatar belakang biru dengan Garuda Pancasila. Video yang viral tersebut memuat pesan sebagai berikut:

“Ini adalah siaran terakhir atas mandat presiden Republik Indonesia. Jika anda menyaksikan ini maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas [BUKAN MANUSIA].

Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat. BERLINDUNG DAN HINDARI BEPERGIAN KE LUAR.”

Selain itu, gambar-gambar yang tersebar memuat narasi:

“PERINGATAN DARURAT KEPADA WARGA SIPIL TERHADAP AKTIVITAS ANOMALI YANG BARU SAJA DIDETEKSI OLEH PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.”

Pesan darurat ini telah dibagikan ribuan kali, termasuk oleh publik figur terkenal seperti Fiersa Besari, Panji Pragiwaksono, dan Joko Anwar. Tindakan ini merupakan respons terhadap keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah diperdebatkan di DPR.

Sampai malam ini, tagar #kawalkeputusanMK telah digunakan lebih dari 26.700 kali di X, menunjukkan keprihatinan masyarakat terhadap tindakan DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK. Ini terkait dengan rapat yang diadakan hari ini untuk membahas RUU Pilkada, yang dianggap beberapa pihak sebagai upaya manipulasi terhadap keputusan MK.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dihadiri oleh sejumlah anggota parlemen serta perwakilan pemerintah seperti Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian.

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di DPR yang diadakan pada hari Rabu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat tersebut menghasilkan persetujuan dari delapan fraksi di Baleg DPR RI, yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga setuju agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dua materi penting dari RUU Pilkada yang disetujui adalah perubahan Pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah, dengan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Selain itu, perubahan Pasal 40 mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan, yang hanya berlaku bagi partai nonparlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang terkait dengan RUU ini mencakup perubahan ambang batas pencalonan dan ketentuan usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *