Perlindungan Pekerja Rentan di Kotim Diperluas, Gunakan Dana Bagi Hasil Sawit

SAMPIT, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggunakan sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin (30/6/2025).

Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

Mereka umumnya bekerja di sektor informal dengan pekerjaan yang tidak stabil dan kesejahteraan yang rendah. Contoh pekerja kategori rentan di antaranya buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang ojek, pekerja seni, pekerja keagamaan (marbot, guru ngaji), pekerja rumahan, pemulung, dan pekerja informal lainnya.

Kondisi pekerja rentan ini tidak luput dari perhatian pemerintah daerah. Mendaftarkan pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja sehingga pekerja tersebut bisa langsung ditangani dan pihak keluarga juga akan terbantu.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyebutkan saat ini baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan yang belum terlindungi.

Johny meminta perusahaan besar swasta berpartisipasi dalam memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kotawaringin Timur. Selain mendaftarkan seluruh karyawan di perusahaan masing-masing, pihak perusahaan diharapkan juga membantu mendaftarkan pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.

Perusahaan bisa mendaftarkan pekerja rentan melalui Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ditambahkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Perusahaan bisa membiayainya melalui program (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan bisa memprioritaskan pekerja informal di sekitar kebun serta warga di Sampit yang mungkin juga terdampak oleh aktivitas perusahaan.

Untuk mendukung program ini, Disnakertrans akan melakukan pertemuan dengan perusahaan. Selanjutnya mungkin akan ada surat imbauan dari bupati agar perusahaan mendukung program tersebut.

“Pada prinsipnya perusahaan setuju saja, tinggal mereka tahu jelas CSR itu diberikan kepada siapa. Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1.000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang,” ujar Johny. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *