Pers Indonesia: Krisis Struktural, Tantangan Ekonomi, dan Momentum Reformasi Ekosistem Media

pers

PONTIANAK, borneoreview.co — Dewan Pers merilis Catatan Akhir Tahun 2025 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers Indonesia masih berada dalam kondisi rentan dan cenderung memburuk secara struktural.

Sepanjang 2025, pers nasional menghadapi tekanan berlapis, mulai dari kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi karya jurnalistik, hingga krisis ekonomi media yang berkepanjangan dan berdampak langsung pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 tercatat di angka 69,44 atau kategori “cukup bebas”. Angka ini stagnan dan menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelum 2023, sekaligus menjadi peringatan bahwa perbaikan kebijakan belum menyentuh akar persoalan kebebasan pers.

Tekanan terhadap kemerdekaan pers sepanjang 2025 ditandai oleh masih maraknya penghalang-halangan kerja jurnalistik, kekerasan fisik, teror simbolik, serta tekanan hukum baik pidana maupun perdata.

Ancaman terhadap pers tidak hanya datang dari aparat di lapangan, tetapi juga dari narasi dan pernyataan sejumlah pejabat negara yang berpotensi membatasi ruang kritik media.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 turut menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik apabila tidak disertai perlindungan yang kuat atas prinsip kemerdekaan pers.

Sepanjang tahun ini, Dewan Pers mencatat eskalasi sengketa hukum yang signifikan terhadap media, khususnya melalui penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tercatat 86 kasus yang melibatkan produk jurnalistik, memperkuat indikasi bahwa kriminalisasi pers masih menjadi persoalan serius. Dalam menghadapi situasi tersebut, Dewan Pers terus memperkuat perannya sebagai buffer institution melalui pelibatan 118 ahli pers serta penguatan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Pembentukan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers menjadi pengakuan penting bahwa risiko terhadap jurnalis bersifat sistemik dan memerlukan respons lintas institusi.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mencatat penurunan profesionalisme media, terutama media digital. Jumlah pengaduan publik sepanjang 2025 meningkat menjadi 1.166 pengaduan, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber dengan isu dominan mencakup pengabaian prinsip cover both sides, praktik clickbait, lemahnya verifikasi, serta pencemaran nama baik. Tekanan ekonomi yang berat diidentifikasi sebagai faktor utama yang mendorong degradasi etika dan standar jurnalistik.

Krisis ekonomi media sendiri terus berlanjut. Sejak 2024 hingga Juli 2025, lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan media digital dan televisi menjadi sektor yang paling terdampak.

Disrupsi algoritma platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) semakin memperdalam ketergantungan struktural media terhadap pihak eksternal. Dewan Pers secara terbuka mengakui bahwa model bisnis media berbasis iklan tidak lagi memadai untuk menopang keberlanjutan jurnalisme.

Dalam konteks tersebut, Dewan Pers mulai menggeser arah kebijakan dari semata pengawasan etik menuju pembenahan struktur ekosistem media.

Sejumlah terobosan penting dilakukan, antara lain inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia berbasis riset PR2Media, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat hak ekonomi karya jurnalistik, serta penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPPU guna menangani ketimpangan relasi antara media dan platform digital.

Terbitnya Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2025) menandai pengakuan bahwa AI merupakan isu tata kelola pers yang strategis, bukan sekadar persoalan teknis redaksional.

Catatan Akhir Tahun ini sekaligus memperkuat relevansi peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai mitra strategis Dewan Pers dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan media digital.

Lonjakan pengaduan terhadap media siber menegaskan pentingnya penguatan mekanisme self-regulation, peningkatan standar editorial, serta akuntabilitas bersama di antara perusahaan pers digital. Dalam hal ini, AMSI dipandang memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara Dewan Pers, perusahaan pers, dan publik dalam memperkuat profesionalisme media siber.

Selain itu, pengakuan Dewan Pers atas krisis struktural ekonomi media dan kegagalan model bisnis berbasis iklan memberikan legitimasi institusional terhadap agenda advokasi yang selama ini didorong AMSI, termasuk pandangan bahwa media adalah public good, perlunya pendanaan jangka panjang yang independen, serta penataan ulang relasi antara media dan platform digital.

Momentum ini juga membuka ruang politik yang lebih luas bagi pembahasan Dana Abadi Jurnalisme, dengan AMSI berada pada posisi strategis untuk mendorong tata kelola dana yang independen, non-intervensif, dan berpihak pada media independen serta media lokal.

Penutup Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025 menegaskan bahwa krisis pers Indonesia bukan sekadar persoalan internal industri, melainkan risiko serius bagi kualitas demokrasi.

Tahun 2026 dan seterusnya dipandang sebagai periode krusial untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme independen, memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, serta mengonsolidasikan reformasi ekosistem media.

Dalam agenda tersebut, kolaborasi antara Dewan Pers, AMSI, dan seluruh pemangku kepentingan media menjadi kunci untuk membangun kembali pers Indonesia yang merdeka, profesional, dan berdaya tahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *