PONTIANAK, borneoreview.co – Secara umum kebun kelapa sawit ada yang diusahakan perusahaan maupun petani atau warga. Pun, ada juga kerja sama antara perusahaan dengan petani.
Kerja sama perusahaan dan petani soal kebun sawit ini dikenal dengan nama perkebunan inti dan perkebunan plasma. Sekilas tampak sama, tapi jelas bedanya.
Melansir berbagai sumber, Senin (5/5/2025), plasma sawit adalah perkebunan yang disediakan perusahaan kelapa sawit untuk masyarakat.
Sehingga, adanya program tersebut diharapkan perusahaan dan masyarakat sama-sama mendapatkan keuntungan.
Plasma sawit sudah ada sejak akhir tahun 1970-an. Tujuan dari program ini adalah upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Sebab, petani saat itu tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola kebun maupun hasil produksinya.
Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan bernama Perkebunan Inti-Rakyat (PIR) atau dikenal dengan NES (Nucleus Estate and Smallholders Project).
Proyek ini dimulai pada tahun 1980-1990 dengan pembiayaan kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan luar negeri.
Lewat program ini lahirlah definisi inti (perusahaan) yang bermitra dengan petani (plasma) untuk mengelola lahan.
Petani plasma berasal dari petani lokal setempat ataupun transmigran yang mengikuti program perpindahan penduduk dari Pulau Jawa dan Bali.
Berikut perbedaan perkebunan inti sawit dengan perkebunan plasma sawit:
1. Perkebunan inti sawit
Perkebunan inti sawit dikenal sebagai perkebunan yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya.
Hal ini bertujuan agar membentuk sistem kemitraan yang utuh, saling menguntungkan, dan berkesinambungan.
Skema kemitraan ini disebut juga sebagai Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, ada tiga macam Perusahaan Inti Rakyat, yakni:
– Perusahaan Inti Rakyat-Perkebunan (PIR-BUN), merupakan kemitraan yang dilakukan oleh perkebunan besar negara atau swasta dengan plasma.
– Perusahaan Inti Rakyat-Transmigrasi (PIR-TRANS), merupakan pola kemitraan yang berkaitan dengan program transmigrasi.
– Perusahaan Inti Rakyat-Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (PIR-KKPA), merupakan program kemitraan berupa pemberian kredit kepada koperasi primer atau kelompok tani guna melakukan pembangunan kebun petani anggota koperasi primer atau anggota kelompok tani.
2. Perkebunan plasma sawit
Plasma adalah wilayah pemukiman dan usaha tani meliputi perumahan, pekarangan, dan kebun plasma, yang dikembangkan oleh petani peserta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Dengan demikian, perkebunan plasma merupakan wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan inti dengan tanaman perkebunan. Dalam hal ini, tanaman yang dimaksud tentu saja tanaman sawit.
Mudahnya, perkebunan inti sawit merupakan perkebunan yang dimiliki oleh negara atau swasta, sedangkan perkebunan plasma sawit merupakan perkebunan yang dimiliki oleh petani secara mandiri.
Selain itu, pembangunan perkebunan plasma merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan inti terhadap masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit.***