Pilihan Tanggal Hari Jadi Lima Provinsi di Kalimantan

PONTIANAK, borneoreview.co – Seiring waktu Kalimantan terbagi atas lima provinsi. Dan, setiap pembentukan provinsi memiliki sejarahnya masing-masing.

Melansir berbagai sumber, Selasa (24/6/2025), sebelumnya menjadi lima provinsi, Kalimantan sejatinya tergabung dalam satu provinsi saja. Tepatnya, beberapa saat setelah Indonesia merdeka.

Hingga, kemudian Kalimantan terdiri dari tiga provinsi. Menyusul kemudian satu provinsi lagi pada era orde lama. Kondisi ini cukup lama sampai tahun 2000-an muncul provinsi terbaru.

Berikut lima provinsi di Kalimantan dan latar belakang pilohan tanggal untuk Hari Jadi Provinsi yang diperingati tiap tahun:

1. Kalimantan Barat
Berdasarkan UU No 25 tahun 1956 tersebut, Kalimantan Barat secara Yuridis telah menjadi Provinsi yang otonom.

Undang-Undang tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1957 berdasarkan Putusan Menteri Dalam Negeri No.Des.52/10/50 tanggal 12 Desember 1956.

Namun, berdasarkan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan di Kalimantan Barat baru terbentuk pada 28 Januari 1957 secara lengkap, yang ditandai dengan adanya Kepala Daerah, Terbentuknya DPRD Peralihan, dan Dewan Pemerintahan Daerah, maka HUT Provinsi Kalimantan Barat adalah tanggal 28 Januari 1957.

2. Kalimantan Timur
Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan pada tahun 1956 melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, dengan APT Pranoto sebagai gubernur pertama.

Penetapan 9 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Kalimantan Timur ini bertepatan dengan pelantikan APT Pranoto sebagai Gubernur Kaltim.

Sebelum menjadi provinsi, Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan.
Provinsi Kalimantan ini pada tahun 1956 kemudian dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

3. Kalimantan Selatan
DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.

Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

4. Kalimantan Tengah
RTA Milono selaku Gubernur menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tempat residen dari Departemen Dalam Negeri tanggal 23 Mei 1957.

Tepatnya, dengan keluarnya UU darurat Nomor 10 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut menjadi akhir dari jabatan RTA Milono sebagai Gubernur Pembentuk Kalimantan Tengah dan sekaligus penunjukkan dan pengangkatan RTA Milono sebagai Gubernur Kalimantan Tengah definitif oleh Pemerintah Pusat.

5.  Kalimantan Utara
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.

Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *