PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali mengingatkan seluruh pihak berkepentingan untuk tidak mencuri start kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Khazin, Sabtu (14/09/2024), menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak-pihak terkait.
“Kami imbau seluruh pihak untuk mematuhi tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU. Jangan ada yang mencuri start kampanye sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Khazin.
Khazin juga menambahkan bahwa bapaslon dan tim pendukung tidak boleh memanfaatkan kegiatan publik untuk berinteraksi dengan warga, apalagi memasang spanduk atau baliho yang menjurus pada kampanye.
“Masa kampanye sudah terjadwal, dan calon dapat memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan untuk berkampanye secara resmi,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah pelanggaran kampanye sebelum waktunya.
Menurut Khazin, fokus utama Bawaslu adalah pencegahan pelanggaran, bukan penindakan.
“Kami melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada pelanggaran, dan kami mengajak semua pihak untuk turut serta dalam upaya ini,” katanya.
Koordinasi dan komunikasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan. Saat ini, KPU masih dalam tahap verifikasi persyaratan administrasi bapaslon. Dengan demikian, belum ada kandidat resmi yang diperbolehkan berkampanye. (Ant)