PLBN Badau Kapuas Hulu Berlakukan KILB, Tak Perlu Paspor ke Malaysia

KAPUAS HULU, borneoreview.co- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memberlakukan pelayanan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) atau dokumen Pas Lintas Batas (PLB) khusus masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia.

PLBN Badau Kapuas Hulu mengatakan KILB ini merupakan dokumen perjalanan lintas batas yang dapat berfungsi sebagai paspor sekaligus visa. Artinya, bagi masyarakat yang melintas ke Malaysia .

“Pemberlakuan KILB itu mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia serta memberikan kemudahan untuk perdagangan lintas batas,” kata Kepala PLBN Badau, Wendelinus Fanu, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (22/8/2024).

Wendelinus menyampaikan KILB bagi warga perbatasan itu berlaku resmi untuk pelintas di pintu batas antara Indonesia dan Malaysia di Kecamatan Badau.

“KILB atau PLB itu hanya berlaku untuk masyarakat yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia, masyarakat di luar itu harus tetap menggunakan paspor sebagai dokumen resmi dalam pelintasan antarnegara,” jelas Wendelinus.

Sebagai informasi, dalam hubungan bernegara antara Indonesia dan Malaysia melalui kesepakatan tentang Lintas Batas Negara atau dikenal dengan Border Trade Agreement (BTA) yang pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970, dirancang untuk memfasilitasi perdagangan perbatasan bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.

Berdasarkan lampiran perjanjian tersebut, terdapat beberapa jenis komoditas yang boleh diperdagangkan atau boleh dibawa oleh pengguna PLB apabila melewati pos pemeriksaan darat dan laut.

Selain itu, disepakati juga bahwa nilai barang yang melawati pos pemeriksaan maksimal 600 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1RM/Rp3.500) bagi setiap pemegang PLB per bulan.

Untuk diketahui, sejak tahun 1970, perjanjian tersebut berlaku selama lima (5) tahun, dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak menolak atau mengajukan perubahan melalui mekanisme diplomatik.

“Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat di kawasan perbatasan dapat melakukan kegiatan perdagangan di perbatasan tanpa melalui proses bea cukai yang memberatkan,” kata Wendelinus.

Pada umumnya, kegiatan perdagangan perbatasan yang dilakukan oleh masyarakat mencakup barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan pangan, serta produk rumah tangga yang dapat menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.

Wendelinus juga mengatakan perjanjian tersebut masih berlaku sejak pembaharuan terakhir pada bulan Juni 2023, serta menjadi pedoman dalam pelayanan lintas batas negara melalui PLBN sebagai jalur resmi bagi setiap aktivitas lintas batas orang maupun barang antarkedua negara.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Nanga Badau Rossy Amal Sholih mengaku, bahwa saat ini masyarakat masih menggunakan dokumen PLB atau KILB apabila ingin melakukan perjalanan dan perdagangan di lintas batas negara.

“Namun saat ini di PLBN Badau, mayoritas melakukan perjalanan menggunakan paspor,” kata Rossy.

Diharapkan atas perjanjian antara Indonesia dan Malaysia dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan dan terhindarkan aktivitas kegiatan ilegal.

Sebagai informasi, PLBN Badau merupakan salah satu pos terpadu pelayan lintas batas negara yang berada di Kalimantan Barat, dan berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak-Malaysia.

Sejak awal 2024, PLBN Badau telah memfasilitasi para pelintas batas negara hingga mencapai 70 ribu pelintas, dengan rata rata 250 sampai dengan 300 pelintas setiap harinya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *