SAMARINDA, borneoreview.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, yang ditaksir mencapai nilai Rp3 miliar. Empat orang kurir ditangkap dalam operasi ini, setelah membawa barang terlarang tersebut dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menuju Kota Balikpapan.
“Kami menangkap empat tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP dengan barang bukti sekitar dua kilogram,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, pada Senin (9/9), di Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur udara. Polisi kemudian melakukan pengawasan ketat dan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku.
Setelah tiba di Bandara Kota Balikpapan, para kurir menuju sebuah hotel di kawasan Klandasan Ulu. Transaksi dilakukan di kamar 414 di lantai empat, di mana polisi yang menyamar langsung menyergap mereka.
Barang bukti berupa sabu yang dibungkus lakban cokelat diamankan bersama empat tersangka, yang kini ditahan di Polda Kaltim.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan bahwa salah satu pelaku mencoba menyembunyikan sabu dengan menyelipkannya di bagian depan tubuh, dilapisi oleh lima helai celana dalam.
“Dari empat pelaku yang ditangkap, salah satu membawa 500 gram sabu, sehingga total sabu yang disita mencapai dua kilogram,” jelasnya.
Identitas bandar dengan inisial B yang beroperasi dari Pontianak juga telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diketahui bukan kali pertama melakukan pengiriman narkoba, dengan SR dan AK sebelumnya terlibat dalam pengiriman ke Jakarta dari Banjarmasin. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.