Polisi Razia Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan

Penambangan emas ilegal

PASAMAN, borneoreview.co – Kepolisian merazia penambangan emas ilegal di kawasan hutan dengan membakar boks penyaring hingga tenda.

Kali ini penambangan emas ilegal di kawasan hutan yang kena batunya berada di Lanai Hilir Jorong Bandarmas Pembangunan Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Pasaman.

Adalah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, yang merazia penambangan emas ilegal di kawasan hutan itu.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaling, Kamis (7/8/2025), mengatakan pihaknya menurunkan belasan personel anggota Polres Pasaman dan Polsek dan anggota Polsek Dua Koto bersenjata lengkap.

Menurutnya lokasi tambang yang dituju, berada di kawasan hutan, persisnya di sekitar areal pertemuan dua sungai, Batang Pasaman dan Batang Kundur di Lanai Hilir.

Dia mengatakan untuk mencapai lokasi tambang bukanlah hal mudah. Selain jalannya terjal dan sempit, kondisinya masih jalan tanah yang licin dan berlumpur.

Sebagian bisa ditempuh dengan sepeda motor, namun sebagian lagi harus berjalan kaki menyusuri bibir tebing yang curam.

“Hari ini kita bersama Tim Satreskrim dan Polsek Dua Koto turun melakukan razia ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktifitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan, Dua Koto,” jelasnya yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Dua Koto Ipda Antoni Hasibuan.

Beberapa lokasi sempat didatangi tim, namun tidak ditemukan aktivitas tambang menggunakan alat berat.

“Sementara ini belum ada alat berat yang ditemukan, namun tim mendapati satu set boks alat penyaring emas dan satu pondok pekerja di lokasi bekas tambang emas di pinggir Sungai Batang Pasaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah dikonfirmasi ke sejumlah warga setempat, tentang siapa pemilik boks penyaring emas tersebut, namun tidak ada satu orang pun yang mengaku mengetahui.

Selanjutnya anggota Satreskrim membakar alat alat kerja tambang ilegal tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi.

AKP Fion menegaskan, bahwa operasi penertiban PETI di wilayah hukum Polres Pasaman akan dilanjutkan.

Upaya ini dalam rangka menjaga hutan dan lingkungan hidup di Pasaman tetap lestari dan terjaga.

Sementara itu Wali Nagari (Kepala Desa) Cubadak Barat, Kesria Novri, yang turut mendampingi operasi penertiban penambangan emas tanpa izin Satreskrim Polres Pasaman, mendukung untuk dikeluarkannya izin tambang rakyat di wilayah Lanai Sinuangon.

“Koperasi Merah Putih Nagari Cubadak Barat sudah resmi terbentuk dan bisa dijadikan wadah untuk mengelola tambang rakyat jika izinnya bisa dikeluarkan,” harapnya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *