PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil menangkap sebanyak 130 orang yang terlibat dalam aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah tersebut dari Januari hingga awal Agustus 2024. Para pelaku diketahui beroperasi secara berkelompok dan secara ilegal memasuki area perkebunan yang bukan milik mereka.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers di Sampit pada hari Selasa, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 89 laporan masyarakat.
“Modus operandinya yaitu para pelaku yang beroperasi berkelompok mendatangi lokasi perkebunan secara ilegal. Para pelaku sudah mengetahui pohon sawit tersebut bukan milik mereka,” kata Resky.
Pencurian tersebut terjadi di 27 lokasi yang sebagian besar berada di area perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik milik perusahaan maupun koperasi.
Para pelaku diketahui melakukan aksinya baik pada siang maupun malam hari, dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan sebelumnya. Hasil dari pencurian tersebut kemudian dijual untuk keuntungan pribadi.
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 ton buah sawit dengan nilai sekitar Rp252,9 juta.
Selain itu, polisi juga menyita alat panen dan angkut, serta satu senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku. Resky menambahkan bahwa barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku beroperasi secara terorganisir.
Saat ini, dari 89 laporan yang diterima, 33 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, 31 laporan masih dalam tahap penyidikan, dan 25 laporan lainnya dalam proses penyelidikan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Tangkap Pengedar Narkoba
Selain menangani kasus pencurian sawit, kepolisian juga berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentaya Hulu. Ketiga tersangka diduga kuat mengedarkan narkotika tersebut kepada warga atau pekerja perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang diamankan berupa 10 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 30 paket.
Polisi mencurigai adanya keterkaitan antara kedua jenis kejahatan tersebut setelah beberapa pelaku pencurian sawit yang ditangkap positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“Kami sedang menelusuri dari mana asal barang atau sabu-sabu tersebut agar bisa kami ungkap semua,” ujar Resky.
Para pelaku pengedaran narkotika tersebut terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kejahatan ini.