BANJARBARU, borneoreview.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal galian C di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Penindakan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L. Toruan, dilakukan pada Senin (24/12) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Pelaku berinisial MSB (28), warga Kota Banjarbaru, diamankan saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, Rabu (26/12).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Hitachi warna jingga dan sebuah buku catatan merek SIDU yang berisi rekap hasil penjualan tanah uruk.
Haris menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kegiatan ini tidak memiliki legalitas terkait izin usaha pertambangan.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus dan memeriksa saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Haris.
Pelaku MSB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum terkait pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kerugian bagi masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan di wilayah mereka. (Ant)