PONTIANAK, borneoreview.co – Kepolisian Resor Kubu Raya mencatat penanganan selama 2025 sebanyak 540 kasus tindak kejahatan atau meningkat 20 kasus dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 520 kasus.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 Polres Kubu Raya, di Sungai Ambawang, Selasa, (30/12/2025) mengatakan dari total 540 kasus pada 2025, sebanyak 437 kasus berhasil diselesaikan, sementara dari 520 kasus pada 2024, sebanyak 403 kasus berhasil dituntaskan.
“Meski terjadi kenaikan total kasus kejahatan, namun sejumlah jenis tindak pidana justru mengalami penurunan,” ujarnya.
Dia menyebut kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menurun tiga kasus atau sekitar 5,45 persen, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) juga turun satu kasus atau 33,33 persen.
Sebaliknya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami peningkatan tujuh kasus atau 24,13 persen, sedangkan pencurian biasa (curbis) meningkat signifikan sebanyak 11 kasus atau 110 persen.
Ary juga menjelaskan penanganan perkara pidana umum sepanjang 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan unit reskrim polsek jajaran masih didominasi kasus curat, curanmor dan penggelapan.
Untuk perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA), kata dia, didominasi kasus tindak pidana cabul, penganiayaan, dan persetubuhan.
Kapolres mengatakan dalam mendukung program Astacita, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sejumlah perkara strategis, di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, penyelundupan rokok, judi online dan judi konvensional.
Dari sisi jumlah tahanan, Polres Kubu Raya dan polsek jajaran mencatat sebanyak 299 orang tahanan kasus kejahatan konvensional, terdiri atas 289 laki-laki dan 10 perempuan.
“Dari jumlah tersebut terdapat dua aparatur sipil negara yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penipuan,” ujarnya.
Untuk kejahatan transnasional, kata dia, tercatat 61 orang tahanan dengan rincian 52 laki-laki dan sembilan perempuan.
Sementara bidang lalu lintas, kata Ary, jumlah kecelakaan pada 2025 mengalami kenaikan menjadi 187 kasus dibandingkan 176 kasus pada 2024.
Namun, menurut dia, kerugian materiil akibat kecelakaan justru menurun dari Rp1,42 miliar pada 2024 menjadi Rp1,03 miliar pada 2025.
“Tingkat penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pada 2025 mencapai 152 kasus atau sekitar 81 persen,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Polres Kubu Raya juga melaksanakan 1à3 operasi kepolisian, termasuk pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung aman dan terkendali.
“Data ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja kepolisian, penguatan pencegahan kejahatan, serta pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kubu Raya ke depan,” katanya. (Ant)
