Site icon Borneo Review

Polresta Pontianak Tangkap Tiga Pembuat Uang Palsu, Sita 550 Lembar Rupiah Palsu

pembuatan uang palsu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap tiga orang tersangka pembuat uang palsu dengan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. (borneoreview/ANTARA)

PONTIANAK, borneoreview.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap tiga orang tersangka pembuat uang palsu dengan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyimpanan dan pembuatan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, belum lama ini,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, di Pontianak, Selasa (26/8/2025).

Setelah dilakukan penelusuran pembuatan uang palsu, pihaknya dapat melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Para tersangka berinisial JW (30), V (25), dan EY (45) diduga memproduksi uang palsu tersebut dengan modus memindai uang asli pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan scanner warna, lalu mencetaknya di kertas ukuran F4 dan memotong sesuai ukuran uang asli.

“Proses produksi ini mereka lakukan selama sekitar satu minggu. Uang palsu itu rencananya digunakan untuk transaksi jual beli, namun belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu diamankan petugas,” kata Ibnu.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, penggaris, stempel, dua unit telepon genggam, serta ratusan lembar uang palsu yang telah dicetak maupun masih berupa hasil print lembaran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar, serta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” katanya. (Ant)

Exit mobile version