PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah resmi meraih Akreditasi B Nasional. Prestasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024, yang menetapkan lembaga bantuan hukum terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027.
Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng, Dr. Sanawiah, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas akreditasi ini. Peningkatan ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sanawiah, Kamis (2/1/2024).
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim dan dukungan berbagai pihak. “Pencapaian ini adalah hasil kerja sama tim Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” tambahnya.
Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng didirikan pada 12 Muharram 1441 H atau 12 September 2019, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah Nomor 29/SK-PWA/A/IX/2019. Sejak awal, lembaga ini berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
Sanawiah menegaskan pentingnya peran Posbakum dalam memastikan akses keadilan bagi semua. “Hadirnya Posbakum bertujuan memastikan bahwa kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik,” jelasnya.
Meski telah meraih Akreditasi B Nasional, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng menargetkan pencapaian yang lebih tinggi. “Target kami ke depan adalah meraih Akreditasi A Nasional dengan terus meningkatkan kualitas layanan kami,” ungkap Sanawiah optimis.
Dengan peningkatan akreditasi ini, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng diharapkan dapat memperluas jangkauan dan kualitas layanannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk mendapatkan keadilan. (War)