Praktino Pastikan Pemerintah Tegas Tertibkan Aktivitas Ekstraktif Berskala Besar

Pratikno

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ekstraktif skala besar.

Pratikno mengatakan ini sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sumber daya alam dan hutan sebagai respons kerentanan bencana di Sumatera.

Hal ini diungkapkan Praktikno dalam konferensi pers perkembangan penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kamis (25/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Pratikno mengatakan bahwa penertiban dilakukan melalui pencabutan izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk izin perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hasil hutan yang dinilai bermasalah oleh Kementerian Kehutanan.

Selain itu juga ada lima perusahaan tambang yang dinilai memiliki risiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan sudah ditindak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan,” kata dia.

Langkah penegakan hukum ini, menurut Pratikno merupakan sinyal bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kementerian Kehutanan sebelumnya mengumumkan pencabutan sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dengan total luas lebih dari satu juta hektare, lebih dari 116 ribu hektare di antaranya berlokasi di Pulau Sumatera.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025) itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan dan memberi pengaruh terhadap lingkungan hidup termasuk mengganggu masyarakat. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *