PT BJA Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

wood pellet

JAKARTA, borneoreview.co – Manager Community Development PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), Zunaidi tepis perusahaan itu melakukan pelanggaran hukum dan dampak lingkungan.

Menurutnya, sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume ekspor mencapai 230.000 ton.

“Seluruh ekspor ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi yang berwenang,” kata Zunaidi, dalam surat rilisnya.

Ia menambahkan, terbukti pada 27 Agustus, PT BJA menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra), sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.

Ia menjelaskan, seluruh ekspor yang PT BJA lakukan, telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan.

Misalnya, mulai dari dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Bea dan Cukai Gorontalo, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

“PT BJA juga sudah memenuhi ketentuan di lembaga lain seperti Badan Karantina dan Kantor Imigrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, masalah Kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla, karena laporan dugaan barang yang dimuat ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Bakamla, kapal MV Lakas bisa menunjukkan seluruh dokumen perizinan pengiriman barang secara lengkap dan legal, sehingga diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.

Begitu pun dengan transhipment yang dilakukan dalam ekspor wood pellet, dilakukan sesuai ketentuan yang belaku. Transhipment dilakukan hanya sekitar 1 mil dari garis pantai, bukan di tengah lautan.

Titik transhipment ditentukan bukan oleh perusahaan, melainkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KSOP. Proses transhipment juga diawasi oleh pihak berwenang sejak kapal datang, bongkar muat, dan kembali berlayar.

“Semua tahapan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang ketat,” kata Zunaidi.

Ia menegaskan, isi berita sebelumnya dengan judul “Ekspor Wood Pellet di Gorontalo Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan” secara insinuatif kurang memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa PT BJA telah melakukan praktik yang melanggar ketentuan. Faktanya, PT BJA selama ini selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *