KOBA, borneoreview.co – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau masyarakat penambang timah di daerah itu untuk tetap mematuhi aturan.
Imbauan ini menyusul adanya sejumlah kesepakatan terbaru soal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satunya adalah PT Timah Tbk menyetujui kenaikan harga bijih timah menjadi Rp260.000 per satuan nelong (sn).
“Sejalan dengan arahan Gubernur dalam rapat bersama, kami diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal-hal penting menyangkut kegiatan penambangan,” kata Algafry Rahman di Koba, Rabu (1/10/2025).
Selain soal harga, masyarakat juga diberi kemudahan melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah melalui pola kerja sama yang diatur, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Masyarakat juga kami minta tetap tenang dalam menjalankan aktivitas penambangan, karena tidak akan ada tindakan penangkapan sepanjang kegiatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Algafry menegaskan, pemerintah daerah siap memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut guna memastikan kegiatan penambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Industri pertimahan merupakan salah satu sektor strategis di Bangka Belitung yang menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Namun, praktik penambangan rakyat yang tidak terkoordinasi kerap menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, hingga konflik sosial.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah bersama PT Timah Tbk berupaya mencari pola kemitraan agar masyarakat tetap dapat menambang secara legal.
Upaya ini ditempuh untuk mengurangi aktivitas penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat.
Dengan adanya kesepakatan terbaru, Algafry berharap, aktivitas penambangan timah dapat lebih teratur, harga lebih berpihak kepada penambang, serta tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
“Pemerintah daerah tentu berkepentingan agar sektor pertimahan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” demikian Algafry.(Ant)