BANJARMASIN, borneoreview.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menindak puluhan orang yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang kebersihan sepanjang 2024.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengungkapkan puluhan warga yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan.
“Rata-rata ditindak karena membuang sampah bukan pada waktunya dengan jumlah pelanggaran sekitar 70 orang,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan aturan, ungkap dia, waktu boleh membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) mulai pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA.
“Nah jika ketahuan di luar itu, maka dikenal tindak pidana ringan, setidaknya bayar denda Rp100 ribu,” paparnya.
Para pelanggar hasil penertiban di lapangan, ungkap Muzaiyin, dilakukan proses sidang, hingga ditetapkan denda.
“Mereka harus menjalani sidang tipiring karena melanggar perda kebersihan ini,” ucapnya.
Tentunya, kata dia, tujuan penerapan perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjaga kebersihan dengan mentaati aturan membuang sampah pada tempat dan waktunya.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban terkait ini, hingga semua masyarakat di kota ini mentaati demikian kebersihan kota tercinta kita ini,” ujarnya.
Selain terkait pelanggan kebersihan, ungkap Muzaiyin, pihaknya juga menindak puluhan pelanggan yustisi lainnya, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelanggar Perda Ramadan.
“Sanksi dendanya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp2 juta sesuai putusan hakim di persidangan. Uang denda yang terkumpul dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Selain yustisi, pihaknya juga mencatat pelanggar non yustisi selama tahun 2024, yakni sebanyak 11.949 kasus, mereka yang seperti anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng). (Ant)