MURUNG RAYA, borneoreview.co – Sebuah keserakahan. Kabut tipis masih menyelimuti aliran Sungai Barito saat langkah-langkah berat sepatu bot itu menginjakkan tapak di bumi Murung Raya Kalimantan Tengah.
Bukan pemburu atau penjelajah, melainkan tim dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PPKH).
Mereka datang bukan untuk menaklukkan alam, tetapi untuk merebutnya kembali dari cengkeraman besi yang telah melahap 1.699 hektare kehidupan.
Sebuah petaka industri tersaji di depan mata: lubang-lubang menganga, tanah merah tergores dalam, sisa-sia kegiatan PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare,” suara Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menggetarkan ruang konferensi pers di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kalimat itu bukan sekadar pengumuman. Itu adalah epitaf untuk sebuah era eksploitasi tanpa henti.
Kasus ini bermula jauh sebelum truk-truk besar pertama kali merobek keheningan hutan Pulau Kaliamtan bagian tengah itu.
Izin resmi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara pernah menjadi legitimasi legal.
Namun, legalitas itu kemudian dikhianati. Izin itu, sebuah dokumen suci pengelolaan sumber daya, justru digadaikan.
“PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia,” jelas Barita Simanjuntak.
Dokumen itu mati pada 19 Oktober 2017, dengan dicabutnya izin melalui Keputusan Menteri ESDM.
Tetapi, di lapangan, denyut nadi keserakahan ternyata masih berdetak. Meski sudah dinyatakan tak bernyawa secara hukum, raksasa itu masih bergerak, masih menggigit, masih menelan.
Dendam Hutan Terhitung
Maka, datanglah hari penghitungan. Bukan dengan amukan alam, melainkan dengan kalkulasi administrasi yang dingin dan telak.
Setiap hektare tanah yang terluka, setiap pepohonan yang dirontokkan, setiap kali roda alat berat menggilas tunas harapan, terakumulasi menjadi sebuah angka fantastis: Rp 4.248.751.390.842.
Empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lebih. Sebuah denda yang mengguncang nalar.
“Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang… sebesar Rp 354 juta per hektare,” ucap Barita Simanjuntak, memaparkan Keputusan Menteri ESDM bernomor panjang.
Angka itu bukanlah sekadar denda. Ia adalah terjemahan rupiah atas kejahatan ekologis. Ia adalah harga yang harus dibayar untuk setiap petak paru-paru bumi yang dibungkam.
Ironi menganga lebar. Sementara izin telah lama mati, aktivitas justru hidup subur hingga batas waktu yang sangat kekinian 15 Desember 2025.
“Perusahaan termaksud terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya,” papar Barita Simanjuntak.
Di sini, masalah ini menemukan pijakannya. Sebuah entitas bisnis bergerak dalam ruang hampa hukum, mengabaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), seolah-olah aturan hanyalah dekorasi.
Mereka beroperasi di dalam sebuah gelembung arogansi, percaya hutan Kalimantan adalah kerajaan tanpa mahkota yang bisa diperas sesuka hati.
Namun, gelembung itu akhirnya pecah. Tak hanya tanah yang direbut kembali. Aset-aset baja, tunggangan raksasa sang perusak, kini diam terparkir dalam pengawasan.
Seratus tiga puluh unit kendaraan operasional dan alat berat—Haul Dump Truck, Excavator, dan lain-lain berdiri bagai patung-patung perunggu dari peradaban kolaps.
Mereka menyaksikan betapa kuasa mesin akhirnya takluk pada kuasa negara yang, lambat laun, memutuskan untuk tegak berdiri.
Ekor Panjang Pengawasan
Penguasaan kembali ini juga bukan akhir kisah drama China. Ia justru babak baru sebuah drama panjang.
Kehadiran tokoh-tokoh papan atas Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, hingga perwakilan tinggi TNI dan Polri dalam peninjauan langsung pada suatu Kamis di penghujung Januari 2026, adalah sinyal keras.
Sinyal bahwa kasus ini telah menjadi perhatian tingkat nasional bahkan dunia, sebuah ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan.
Dasar operasi mereka kuat, berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005. Satgas PKH memiliki mandat jelas menertibkan aktivitas nakal di kawasan hutan.
Mandat itu kini dijalankan dengan tingkat keseriusan berbeda. Bukan lagi sekadar teguran, tetapi penyitaan, denda triliunan, dan pengawasan aset.
Langkah ini mengirim gelombang kejut ke seluruh koridor perusahaan sejenis: hutan bukan lagi santapan bebas.
Namun, di balik angka-angka megah dan upacara penguasaan kembali, suara Murung Raya sendiri mungkin masih terdengar lirih.
Lalu bagaimana luka seluas 1.699 hektare itu akan dipulihkan? Apakah angka Rp 4,2 triliun cukup untuk membeli kembali waktu, memulihkan biodiversitas hilang, menyimpan air tanah yang terkontaminasi?
Denda itu adalah pembalasan administratif, tetapi pemulihan ekologis adalah cerita lain, sebuah narasi panjang membutuhkan kesabaran dan kesungguhan sama sekali berbeda.
Inilah potret kontemporer Indonesia. Di satu sisi, keberanian negara menagih utang lingkungan dengan nilai fantastis patut diacungi jempol.
Ia menjadi precedent berharga. Di sisi lain, kasus PT AKT mengungkap betapa rapuhnya sistem pengawasan, betapa mudahnya izin digadaikan.
Betapa bandelnya operasi ilegal ini tetap kekeh berjalan meski payung hukumnya telah lama dilipat.
Sebuah perusahaan bergerak tanpa izin, mengabaikan rencana kerja, tetapi tetap mampu menggerakkan puluhan alat berat dan menghasilkan (atau merusak) hingga nilai triliunan.
Lalu, hukum datang bukan dengan gemuruh, tetapi pertama-tama dengan secarik kertas surat keputusan berisi kalkulasi denda per hektare.
Sebuah tragedi modern di mana alam dinilai dengan kurs rupiah, dan kejahatan dijawab dengan invoice.
Kini, 130 unit alat berat itu diam. 1.699 hektare lahan mencoba menarik napas lega, meski masih sesak.
Rp 4,2 triliun menggantung sebagai simbol pertanggungjawaban. Warga disuguhi sebuah kisah tentang hutan direbut kembali.
Tetapi juga tentang sistem yang pernah tertidur begitu pulas, membiarkan raksasa besi menggerogoti hari-harinya.
Murung Raya bersaksi terkadang, harga sebuah keserakahan harus dibayar dengan angka bahkan terlalu besar untuk dibayangkan. Kasus ini pahit. Debu batubara dan air mata hutan digunduli.***
